Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam didirikan oleh Tim-RAI, yang terdiri atas: Dr. Deky Hidnas Yan Nggadas, M.Div., M.Th., Lyly Grace Mantiri, S.Sos., M.Pd., Deisy Eman, M.Th., Dohar Ronal Sitompul, M.Th. Atas doa dan upaya serta kerja keras dari Tim-RAI, Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam mengadakan pembukaan semester perdana pada tanggal 3 September 2021 selanjutnya diperingati sebagai Dies Natalis Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam yang dirayakan setiap tahunnya.
Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam dinaungi oleh Yayasan Rajawali Arastamar Indonesia (YARAI) Batam yang menetapkan berdirinya Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam melalui Surat Keputusan Pendirian Institusi Perguruan Tinggi Kristen (SK-PIPTK) Nomor: 001/YARAI/INST.STT-RAI/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021. Pada tanggal 25 Oktober 2021 mengajukan Surat Permohonan Ijin Pendirian Institusi dan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru (S1 Teologi dan S1 PAK) ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2022 Ditjen Bimas Kristen RI memberikan tugas kepada Bapak Kennedy Tambunan dan Bapak Charles P. Manalu untuk melaksanakan visitasi lapangan ke Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam, namun dalam pelaksanaan visitasi tersebut hanya Institusi dan Program Studi S1 Teologi yang diakomodir untuk dinilai dan mendapatkan Ijin Pendirian. Setelah hampir 2 bulan pelaksanaan visitasi yakni pada tanggal 30 Agustus 2022 Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam mendapatkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor: 897 Tahun 2022 tentang Ijin Pendirian Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia Batam Provinsi Kepulauan Riau dan pada tanggal 14 Septemer 2022 mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen RI Nomor: 625 tahun 2022 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Teologi untuk Program Sarjana pada Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia Batam Kepulauan Riau.
Setelah mendapat Ijin Pendirian Institusi dan Ijin Penyelenggaraan Prodi S1 Teologi, Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam kembali mengajukan Surat Permohonan Akreditasi Minimum Program Studi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan diupload melalui laman SAPTO PDDIKTI pada tanggal 19 Juni 2023. Dalam waktu dua minggu kemudian pada tanggal 4 Juli 2023 mendapatkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (SK Akreditasi Minimum) dengan Nomor: 2670/SK/BAN-PT/Ak.P/S/VII/2023 tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi Program Studi Teologi pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia Batam, Kota Batam berlaku sampai tanggal 4 Juli 2025.
Pada tanggal 15 November 2023 mengajukan Surat Permohonan dan dokumen Akreditasi Institusi kepada BAN-PT yang diupload melalui laman SAPTO PDDIKTI. Setelah itu, semua dokumen akreditasi diverifikasi dan divalidasi kemudian dinyatakan valid atau memenuhi akhirnya BAN-PT mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (SK Akreditasi Minimum) dengan Nomor: 1160/SK/BAN-PT/Ak.P/PT/XII/2023 tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia Batam, Kota Batam. Setelah mendapatkan akreditasi minimum, STT-RAI mulai mengerjakan dan menyiapkan dokumen-dokumen fisik sebagai bukti pendukung Akreidtasi Institusi. Pada tanggal 17 April 2024 BAN-PT mengirimkan Surat Pemberitahuan dan Surat Penugasan Asesor untuk pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL-PT) yang akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Mei dan 1 Juni 2024 oleh: Ibu Dr. Asnath Niwa Natar, M.Th (Asesor 1), Bapak Dr. Arqom Kuswanjono (Asesor 2), dan Syaiskandar Giffary (BAN-PT). Dan akhirnya, pada tanggal 15 Desember 2024 mendapat Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (SK Definitif) Nomor: 2245/SK/BAN-PT/Ak/PT/XII/2024 tentang Peringkat Akreditasi Penguruan Tinggi Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia Batam, Kota Batam berlaku dari tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2029.
Sejalan dengan visi Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam untuk bertransformasi menjadi institut pada tahun 2030, institusi secara berkelanjutan melakukan pengembangan kelembagaan dan peningkatan mutu akademik. Salah satu persyaratan perubahan bentuk perguruan tinggi dari sekolah tinggi menjadi institut adalah memiliki paling sedikit enam program studi. Oleh karena itu, STT-RAI Batam berkomitmen untuk memperluas penyelenggaraan program akademik melalui pembukaan program studi baru yang relevan dengan kebutuhan pendidikan tinggi teologi dan perkembangan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada tanggal 25 April 2024 STT-RAI Batam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Program Studi Magister Teologi. Pengajuan tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dan Program Magister. Setelah melalui proses evaluasi, pada tanggal 18 Desember 2024 STT-RAI Batam memperoleh hasil penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang menyatakan terpenuhinya syarat minimum akreditasi untuk pembukaan Program Studi Magister Teologi.
Berdasarkan hasil tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Teologi untuk Program Magister pada STT-RAI Batam yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2025. Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2025 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan visitasi secara hibrida melalui media Zoom yang dipimpin oleh Drs. Sudirman Simanihuruk, M.Th. bersama tim, yaitu Bapak Ivan dan Bapak Vebri.
Setelah memperoleh izin penyelenggaraan, STT-RAI Batam mengajukan permohonan Akreditasi Minimum Program Studi Magister Teologi kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT pada tanggal 13 Februari 2025. Namun demikian, seiring dengan implementasi sistem SAPTO 2.0 yang menggantikan SAPTO 1.0, institusi melakukan pengajuan kembali pada tanggal 13 November 2025 sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT menerbitkan Surat Keputusan Nomor 067/SK/BAN-PT/Ak.P/2.0/S2/XII/2025 tentang Status Terakreditasi Sementara Program Studi Baru pada Program Magister Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia Batam. Surat keputusan beserta sertifikat akreditasi sementara tersebut ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2025 dan berlaku hingga 2 Desember 2027.
Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) Akreditasi Program Studi Sarjana Teologi pada tanggal 4 Juli 2025, Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam melakukan persiapan proses reakreditasi secara terencana. Sebagai langkah awal, Ketua STT-RAI Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 897.018/SK/KETUA/STT-RAI/VI/2024 tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Akreditasi Program Studi Sarjana Teologi. Tim tersebut bertugas menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) sebagai dokumen utama dalam proses akreditasi. Melalui koordinasi yang intensif dan kerja sama seluruh anggota tim, penyusunan dokumen akreditasi dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh dokumen akreditasi Program Studi Sarjana Teologi berhasil diunggah ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT pada tanggal 13 November 2024. Selanjutnya, berdasarkan surat pemberitahuan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang diterima pada tanggal 23 Mei 2026, asesmen lapangan dijadwalkan pada tanggal 12–14 Juni 2026. Asesmen lapangan tersebut dilaksanakan secara daring oleh tim asesor BAN-PT, yaitu Dr. Ribut Agung Sutrisno, M.Th. sebagai Asesor I dan Dr. Deflita Rusly Norsly Lumi, S.PAK., M.Pd. sebagai Asesor II. Berdasarkan hasil asesmen dan keputusan BAN-PT, Program Studi Sarjana Teologi STT-RAI Batam memperoleh peringkat akreditasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan BAN-PT Nomor 6757/SK/BAN-PT/Ak/S/VI/2026 tentang Peringkat Akreditasi Program Studi Teologi pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Teologi Rajawali Arastamar Indonesia Batam. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2026 dan berlaku selama lima tahun, yaitu sejak 17 Juni 2026 hingga 17 Juni 2031.
Sejalan dengan motto “Preparing Excellent Minister-Theologians and Reaching the Unreached”, STT-RAI Batam berkomitmen untuk memperluas akses pendidikan tinggi, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan, daerah terpencil, dan kawasan yang masih memiliki keterbatasan dalam layanan pendidikan dan pelayanan gerejawi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengembangan program studi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya Program Studi Sarjana Pendidikan Kristen Anak Usia Dini (PKAUD). Kehadiran program studi ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga pendidik Kristen yang profesional dan berintegritas dalam melayani pendidikan anak usia dini, khususnya di wilayah-wilayah yang masih mengalami keterbatasan sumber daya pendidikan.
Sebagai langkah awal, STT-RAI Batam membentuk Tim Penyusun Dokumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru Program Sarjana Pendidikan Kristen Anak Usia Dini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor 897.096/SK/KETUA/STT-RAI/III/2025. Tim tersebut bertugas menyusun seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk pembukaan program studi baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2025 STT-RAI Batam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Program Studi Sarjana Pendidikan Kristen Anak Usia Dini kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengajuan tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor pada Perguruan Tinggi.
Setelah melalui proses evaluasi, Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 523 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini untuk Program Sarjana pada STT-RAI Batam, yang ditetapkan pada tanggal 2 April 2026. Terbitnya izin penyelenggaraan tersebut menjadi dasar hukum bagi STT-RAI Batam untuk menyelenggarakan Program Studi Sarjana Pendidikan Kristen Anak Usia Dini. Sebagai tindak lanjut, Wakil Ketua I Bidang Akademik mengajukan permohonan pembukaan rumah pangkalan data (homebase) Program Studi Sarjana Pendidikan Kristen Anak Usia Dini kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Permohonan tersebut telah disetujui, sehingga program studi memperoleh kode 86242 sebagai identitas resmi pada sistem pangkalan data pendidikan tinggi. Saat ini STT-RAI Batam sedang menyelesaikan tahapan administratif lanjutan, meliputi pemindahan homebase dosen tetap internal, pengisian data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta pemenuhan persyaratan administrasi lainnya. Setelah seluruh proses tersebut selesai, operator perguruan tinggi akan mengajukan permohonan pembukaan akun pada Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) sebagai tahapan awal untuk memperoleh status akreditasi sementara Program Studi Sarjana Pendidikan Kristen Anak Usia Dini. Dengan demikian, program studi ini diharapkan dapat segera beroperasi secara optimal dan berkontribusi dalam penyediaan tenaga pendidik Kristen yang berkualitas bagi Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang masih membutuhkan layanan pendidikan yang bermutu.